Masyarakat dapat mengajukan aspirasi kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) berdasarkan hukum yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperjelas melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. BPD memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, yang dapat dilakukan melalui pertemuan langsung dengan masyarakat atau disampaikan secara tertulis.
Silahkan Isi Data Aspirasi di bawah ini
- Form Input Aspirasi
- Lihat Data Aspirasi
- Progres Aspirasi