Selamat datang di platform informasi publik resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Maniskidul
Website ini hadir sebagai wujud komitmen BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Kami percaya bahwa setiap warga desa berhak mendapatkan akses mudah terhadap informasi penting yang berkaitan dengan pembangunan, kebijakan, dan kegiatan BPD demi kemajuan bersama.
Apa yang Akan Anda Temukan di Sini?
Profil BPD: Kenali anggota BPD, struktur organisasi, dan visi misi kami dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat desa.
Produk Hukum Desa: Akses berbagai dokumen penting seperti Peraturan Desa (Perdes), Peraturan BPD, Keputusan BPD, dan kebijakan-kebijakan lain yang telah ditetapkan.
Informasi Persidangan & Rapat: Dapatkan jadwal rapat, notulensi persidangan, hasil musyawarah desa, serta ringkasan pembahasan isu-isu krusial.
Laporan Kegiatan: Ikuti perkembangan program dan kegiatan yang telah atau sedang dilaksanakan oleh BPD, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Aspirasi Masyarakat: Salurkan saran, masukan, dan keluhan Anda melalui kanal aspirasi yang tersedia. Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan menindaklanjuti setiap suara dari warga desa.
Transparansi Anggaran: Pahami alokasi dan penggunaan anggaran BPD untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Berita & Pengumuman: Dapatkan informasi terkini seputar agenda BPD, peristiwa penting di desa, serta pengumuman relevan lainnya.
Visi Kami:
Menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dengan pemerintah desa, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam setiap pengambilan keputusan demi terwujudnya desa yang maju, sejahtera, dan berdaya.
Kami mengundang seluruh warga desa, tokoh masyarakat, pemuda, dan pihak terkait untuk aktif memanfaatkan website ini sebagai sumber informasi dan sarana partisipasi. Mari bersama-sama membangun desa kita tercinta dengan transparansi dan kebersamaan.
Terima kasih
BPD Maniskidul – Bersama Membangun Desa
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Maniskidul
Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.
Fungsi BPD :
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
| KETUA | DAUD ISMAIL, Bsc |
| WAKIL KETUA | ONO PUJIONO |
| SEKRETARIS | NANANG RUKMAN |
| ANGGOTA | HERI SOLEHUDDIN NANA SUMARNA GANDA WAHYUDI HASAN ETI ROHETI, S.Pd
|